Wali Kota Semarang Larang Warga Mudik, Pendatang Wajib Karantina

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang warga bepergian ke luar daerah pada masa mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemkot juga memberlakukan aturan karantina atau isolasi terhadap pendatang selama mudik lebaran.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2022. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka pengendalian Covid-19.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Adapun tindak lanjut tersebut didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwali Semarang tentang PPKM.
Editor: Ahmad Antoni