get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Truk Terguling di Flyover Jatingaleh Semarang, Sopir Diduga Ugal-ugalan

Wali Kota Semarang Larang Warga Mudik, Pendatang Wajib Karantina

Jumat, 23 April 2021 - 20:08:00 WIB
Wali Kota Semarang Larang Warga Mudik, Pendatang Wajib Karantina
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mengikuti Jumat resik-resik Masjid di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat (Foto/Ist)

Poin kedua, bagi warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.

Poin ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, pemudik wajib melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam di Kota Semarang. 

"Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam," tegas Hendi.

Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing. 

"Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut