Wali Kota Semarang Larang Warga Mudik, Pendatang Wajib Karantina
Poin kedua, bagi warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
Poin ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, pemudik wajib melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam di Kota Semarang.
"Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam," tegas Hendi.
Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.
"Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni