Wali Kota Semarang Larang Warga Mudik, Pendatang Wajib Karantina

"Pada masa mudik lebaran nanti, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah. Masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus mengantongi surat yang menerangkan dirinya negatif Covid-19,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di sela Jumat resik-resik Masjid di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat, Jumat (23/4/2021).
“Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, maka yang bersangkutan akan dikarantina dalam waktu minimal 5 hari," katanya.
Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengatakan, setidaknya ada empat poin penting yang terdapat dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 22 April 2021 itu.
Poin pertama, yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
Editor: Ahmad Antoni