get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Ada Perbaikan Jalur Rel

Wali Kota Semarang Tegaskan Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Tak Sama dengan Sekolah

Senin, 25 Juli 2022 - 19:54:00 WIB
Wali Kota Semarang Tegaskan Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Tak Sama dengan Sekolah
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun menerima perwakilan NU Kota Semarang di kantornya, Senin (25/7/2022). (Ist)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 1 Juli 2022 secara resmi memberlakukan pengaturan jam kerja baru bagi seluruh pegawainya. Melalui surat edaran bernomor B/3206//061.2/VI/2022, Pemerintah Kota Semarang memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada setiap hari Senin sampai Kamis. 

Sedangkan untuk untuk hari Jumat sendiri jam kerja yang ditetapkan juga diperbarui mulai pukul 07.30 hingga 14.00. Namun pemberlakuan aturan tersebut rupanya sedikit mendapat sorotan dari sebagian masyarakat di Kota Semarang. 

Pasalnya, pemberlakukan jam kerja baru tersebut dinilai juga diikuti penyesuaian jam belajar sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang. Sehingga dikhawatirkan perubahan jam tersebut akan bertabrakan dengan aktivitas pendidikan non formal di luar sekolah.

Ketua NU Kota Semarang, Anasom, berpendapat bila pemberlakuan 5 hari kerja diikuti oleh penyesuaian jam belajar sekolah, maka para siswa berpotensi tidak dapat mengikuti aktivitas pendidikan lainnya.

"Kalau 5 hari maka jam belara mereka akan tambah di sekolah, sementara di NU itu ada TPQ, Madrasah Diniyah, sekolah sore, dan sebagainya," kata Anasom.

Untuk meluruskan hal tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun menerima perwakilan NU Kota Semarang di kantornya, Senin (25/7/2022). 

Dalam pertemuan tersebut pria yang akrab disapa Hendi itu menegaskan bahwa pemberlakuan jam kerja sesuai surat edaran tidak secara langsung berpengaruh pada jam belajar siswa di sekolah.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut