get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Wali Santri Al Zaytun Laporkan 2 YouTuber ke Polda Jateng, Tak Terima Isi Konten

Selasa, 04 Juli 2023 - 13:20:00 WIB
Wali Santri Al Zaytun Laporkan 2 YouTuber ke Polda Jateng, Tak Terima Isi Konten
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/6/2023).(Foto: iNews/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Seorang wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melaporkan 2 YouTuber karena kontennya dianggap meresahkan. Terlapor pertama yakni akun YouTube Ken Setiawan Official dan kedua Herri Pras, Senin (3/7/2023).

Pelapornya Imam Triyono, warga Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jateng. Menurutnya, pada 22 Mei 2023 telah diunggah video podcast di dua akun YouTube itu.

Pada siaran tersebut, menurut Imam, Ken Setiawan memberikan keterangan dan berita-berita fitnah dan sangat menyesatkan. Di antaranya; santri Al Zaytun diperbolehkan berzina asalkan ada uang Rp2juta sebagai penebus dosa dan Ken Setiawan menyuarakan kebencian dengan menyebut Panji Gumilang telah menyebarkan ajaran sesat, seperti mengajarkan radikalisme, anti-Pancasila dan mengajarkan paham teroris kepada seluruh santri Al Zaytun.

"Kami merasa dihina, dilecehkan dan difitnah karena diunggahnya video tersebut di YouTube sebab berita itu tidak benar dan menimbulkan keresahan," kata Imam Triyono pada laporannya ke Polda Jateng.

Dia yang didampingi kuasa hukum, membawa bukti laporan satu bendel screenshot akun YouTube Ken Setiawan Official dan Herri Pras serta sebuah flashdisk. Menurutnya itu adalah pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut