get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Pabrik Beras di Serang Ditangkap, Oplos Beras Sisa Hajatan

Warga Kudus Sementara Dilarang Gelar Hajatan, Jika Nekat Bisa Dibubarkan

Jumat, 04 Juni 2021 - 15:19:00 WIB
Warga Kudus Sementara Dilarang Gelar Hajatan,  Jika Nekat Bisa Dibubarkan
Tim Satgas Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (3/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kudus.

KUDUS, iNews.idKapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengingatkan masyarakat setempat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Satgas Covid-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Aditya Surya Dharma, Jumat (4/6/2021).

Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.

Ia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, maka bisa dibubarkan. Saat ini sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut