Warga Pringsurat Tolak Uang Ganti Rugi Tanah Proyek Tol Bawen-Jogja, Ini Alasannya
Pemilik lahan lainnya yang terdampak tol di Kaliampo, Kebumen, Pringsurat, Pujiono menambahkan, tanahnya seluas 4.158 meter persegi untuk exit toll Bawen-Jogja.
''Untuk kepentingan negara saya ikhlaskan, tapi saat itu kalimatnya ganti untung bukan ganti rugi. Kalau terjadi jual beli, harga harus wajar. Yang terjadi harga ternyata tidak wajar,'' katanya.
Dia mengatakan, tanahnya yang tak jauh dari jalan nasional Magelang-Semarang hanya dihargai Rp 170 ribu per meter persegi. ''Kami tidak mau dipermainkan oknum. Saya beli tanah dengan uang saya, bukan minta. Ini proses ganti rugi lahan cacat hukum, bisa saya gugat,'' ujarnya.
Kepala Desa Kebumen, Hariyanto mengatakan, pihaknya diundang warga yang tidak terima dengan harga ganti lahan tol. ''Benar ada 108 bidang tanah di Desa Kebumen, ada tanah kas desa dan tanah milik 60-an warga yang terkena lahan tol Bawen-Jogja. Lahan tersebut termasuk pertanian produktif,'' katanya.
Dia menjelaskan, harga di pasaran wajar atau tidak, tergantung penilaian. Tapi fakta di lapangan, untuk membeli tanah dengan luas yang sama tidak bisa.
''Ada tahapan sosialisasi dan pengukuran, tapi tak ada rapat berapa besaran ganti rugi. Yang ada hanya pertemuan penetapan harga. Masyarakat hanya disodori nilai penetapan oleh panitia. Saya kurang tahu, yang jelas panitia tol,'' ujarnya.
Dia menyebutkan, ada 1,3 hektare tanah bengkok desa yang terkena proyek tol tersebut. Kepala desa berharap, ganti untungnya bisa mendapatkan setidaknya dua kali luas lahan bengkok saat ini yang terdampak tol.
Editor: Ahmad Antoni