Waspada Covid-19, Satpol PP Sukoharjo Terjunkan Tim Pantau Acara Hajatan
Heru menyebut, pelonggaran aturan dengan mengizinkan kembali warga menggelar hajatan dan pemulihan kegiatan pasar tradisional, disambut euforia berlebihan sebagian warga. Sejumlah pengunjung pasar bahkan sudah tidak mengenakan masker. Alasannya karena sudah divaksin Covid-19.
"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas yang ada di pasar agar patroli prokes terus berjalan," katanya.
Dia menegaskan, penggunaan masker saat ini wajib terutama saat berkegiatan di luar rumah. Kesadaran masyarakat memakai masker cenderung turun saat sudah divaksinasi.
Kepala Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Dwi Nuryanto mengatakan, warga yang menggelar hajatan harus mengajukan izin pada pemerintah desa. Berupa surat pemberitahuan lengkap dengan waktu pelaksanaan dan detail acara hajatan.
Tujuannya untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan oleh tim Satgas Covid-19 desa maupun tim penegak disiplin dari Satpol PP. Apabila ada laporan pelanggaran langsung diperingatkan dengan menempatkan petugas linmas.
Editor: Ary Wahyu Wibowo