WNA Asal Bangladesh Diproses Hukum Polda Jateng gegara Sebar Konten Asusila di Medsos
Mereka ini kemudian berpacaran. “Karena tidak mau putus (hubungan asmara), dia sebarkan (konten asusila),” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah yang bersangkutan akan dilakukan deportasi saat ini atau setelah menjalani hukuman pidana, Kombes Dwi mengatakan hal itu masih dalam koordinasi dengan pihak keimigrasian.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan, terlapor (Mohosin) sudah satu kali diperiksa pihaknya. Posisi kasusnya sudah naik tahap penyidikan.“Disebarkan lewat Facebook (konten asusila),” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan membenarkan adanya WNA asal Bangladesh tersebut yang tersangkut perkara pidana ditangani Polda Jateng untuk kasus pidananya dan ditangani pihaknya sebab pelanggaran keimigrasian.
“Sudah kami serahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Di kami sudah 30 hari jadi harus dilimpahkan ke Rudenim,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni