get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

WNA Asal Bangladesh Diproses Hukum Polda Jateng gegara Sebar Konten Asusila di Medsos

Senin, 03 Juli 2023 - 16:29:00 WIB
 WNA Asal Bangladesh Diproses Hukum Polda Jateng gegara Sebar Konten Asusila di Medsos
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh diproses hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng karena menyebarkan konten asusila di media sosial. Pelaku bernama MD. Mohosin (38) kelahiran Dhaka, Bangladesh. 

Dia di Indonesia dengan visa wisatawan. Kasus awalnya Mohosin ditangani pihak imigrasi karena persoalan dokumen izin tinggal di Indonesia, kemudian ditangani lebih lanjut oleh Polda Jateng karena ada laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukannya.

“Dia (Mohosin) mengakui menyebarkan. Dia yang berbuat, merekam dan menyebarkan, potensi sebagai tersangka besar sekali,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (3/7/2023).

Pelaporan dilakukan seorang perempuan warga Kota Semarang berusia 33 tahun. Antara Mohosin dan perempuan tersebut sudah kenal lama. Mohosin sendiri, kata Kombes Dwi, di Indonesia sudah sekira 5 hingga 6 tahun. Mohosin sehari-hari tinggal di Jakarta.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut