Wujudkan Kota Layak Anak, DP3A Semarang Kembangkan Aplikasi MENTAS
Menurutnya, kegiatan ini sebagai bukti komitmen DP3A Kota Semarang dalam upaya dalam membangun Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten/Kota Layak Anak,” katanya.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang MENTAS dalam pengisian data di kelurahan untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak Kota Semarang dengan Kategori Utama. Selain itu, aplikasi merupakan upaya untuk mendapatkan data secara cepat, akurat dan realtime.
“Maka DP3A memberikan fasilitas berupa aplikasi MENTAS yang bermanfaat untuk mendapatkan sumber informasi sebagai bahan perencanaan dalam upaya membangun kelurahan, dan kecamatan layak, membuat kebijakan dan strategi pembangunan kelurahan/kecamatan layak anak, dan melakukan intervensi dan inovasi kegiatan untuk terciptanya kelurahan/kecamatan layak anak,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni