Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyampaikan rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020). (iNews/Ahmad Antoni)

Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan, dari 18 polisi yang dipecat, 11 di antaranya telah melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi, yakni melakukan tindak pidana. Sehingga total pada 2019 dan 2020, dari 19 polisi yang terjerat kasus pidana hingga saat ini 13 kasus masih menunggu proses banding.  

"Tindakan tegas Ini dalam rangka menjaga kualitas organisasi kami sehingga ke depan tidak ada lagi, untuk memberi efek jera ke anggota kami," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, hanya ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah. Yakni, permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH. "Boleh kita menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network