Prajurit keraton saat berjaga di depan pintu utama Keraton Kasunanan Surakarta beberapa waktu lalalu. (Dok foto Ahmad Antoni)

Kubu Sinuhun yang diwakili Pengageng Sasana Wilapa KP Dani Nur Adiningrat menyebut, pihaknya tidak perlu melakukan mediasi karena telah ada surat perjanjian damai yang ditandangani tokoh yang berkepentingan pada 2017 lalu.

"Ya kami kembali saja ke perjanjian damai pada tahun 2017 itu," ujarnya. 

Sementara itu, dari pihak LDA yang diwakili Ketua LDA Gusti Kanjeng Ratu Wandansari membuka kemungkinan untuk melakukan mediasi. 

Dia bahkan menyebut bahwa perseteruan antarkeluarga inti keraton mudah selesai jika dirinya bisa bertemu dengan Sinuhun.

"Belum ada obrolan soal kolaborasi, saya yakin mereka tidak mau. Umpama saya bisa ketemu Sinuhun pasti selesai, tapi kan Sinuhun sudah tidak bisa bicara," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network