Kubu Sinuhun yang diwakili Pengageng Sasana Wilapa KP Dani Nur Adiningrat menyebut, pihaknya tidak perlu melakukan mediasi karena telah ada surat perjanjian damai yang ditandangani tokoh yang berkepentingan pada 2017 lalu.
"Ya kami kembali saja ke perjanjian damai pada tahun 2017 itu," ujarnya.
Sementara itu, dari pihak LDA yang diwakili Ketua LDA Gusti Kanjeng Ratu Wandansari membuka kemungkinan untuk melakukan mediasi.
Dia bahkan menyebut bahwa perseteruan antarkeluarga inti keraton mudah selesai jika dirinya bisa bertemu dengan Sinuhun.
"Belum ada obrolan soal kolaborasi, saya yakin mereka tidak mau. Umpama saya bisa ketemu Sinuhun pasti selesai, tapi kan Sinuhun sudah tidak bisa bicara," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait