“Di sini banyak sekali kegiatan, baik itu kepribadian maupun kemandirian, dan saya juga berharap mereka sembuh ya dalam tanda kutip, nanti keluar (setelah bebas) tidak melakukan tindak pidana lagi, syukur-syukur bisa berbaur dengan masyarakat yang lain, seperti napi kami alumni di sini,” jelasnya.
Saat ini, di LPP Semarang untuk narapidana kasus terorisme hanya ada 2 orang, yang baru dipindahkan tersebut. “Yang dulu 3 orang sudah pulang semua ada yang integrasi ada yang bebas murni ada. Saya juga berharap yang ini bisa intergrasi bersama temen-temennya, dalam tanda kutip kalau intergrasi kan harus ikrar NKRI,” ujarnya.
Saat pemindahan, pantauan di lokasi, dua napiter itu tiba di LPP Semarang Rabu (6/12/2023) sekira pukul 04.45 WIB. Masing-masing; Inisial LM alias Azzerine warga asli Kabupaten Cilacap, Jateng dan N alias Maryam berkebangsaan Malaysia yang sempat tinggal di Kota Dumai, Provinsi Riau. Keduanya vonis 3 tahun penjara, terlibat di Kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Vonis kepada LM sesuai Putusan PN Jakarta Timur nomor 542/Pid.Sus/2023/PN.JKT TIM pada tanggal 4 Oktober 2023. Sementara N divonis sesuai Putusan PN Jakarta Timur nomor 547/Pid.Sus/2023/PN JKT. TIM pada tanggal 4 Oktober 2023.
Vonis keduanya sama, yakni sama-sama 3 tahun penjara. Mereka terlibat di Kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), kelompok teroris lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teroris global ISIS.
Editor : Ahmad Antoni
narapidana terorisme napiter densus 88 lembaga pemasyarakatan polda metro jaya Jamaah Anshorut Daulah jad isis
Artikel Terkait