Korupsi ini berawal pada tahun 2021 di 8 desa di Kabupaten Demak itu akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yakni universitas yang memenuhi syarat.
Untuk ini dibuatlah kesepakatan kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Walisongo sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi. Ujiannya meliputi ujian CAT, praktik komputer dan wawancara.
Pada September – Oktober 2021, sebelum penunjukan UIN Walisongo sebagai pihak ketiga, 8 kades itu beberapakali bertemu dengan Sahroni, yang merupakan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak berpangkat Iptu dan seseorang bernama Imam Jaswadi (Kades Cangkring Demak).
Mereka adalah makelar rencana pengondisian dan perantara seleksi para calon pejabat pemerintah desa itu. Di pertemuan di sebuah rumah makan di Kudus itulah disepakati besaran uang untuk mengisi formasi Kadus dan Kaur serta Sekdes.
Pada awal November 2021, 8 kades itu meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan, total nominalnya Rp2,7miliar, kemudian uang itu diserahkan kepada Iptu Saroni dan Imam Jaswadi. Totalnya yang diserahkan Rp830juta, penerimanya Amin Farih dan Adib selaku panitia ujian seleksi Pemilihan Perangkat Desa dari UIN Walisongo Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
perangkat desa kepala desa Kabupaten Demak ditreskrimsus polda jateng UIN Walisongo tersangka korupsi kades kepala dusun Sekretaris Desa
Artikel Terkait