SEMARANG, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan 8 kepala desa (Kades) di Kabupaten Demak sebagai tersangka korupsi pemilihan perangkat desa (Pilperades). Modusnya mencari dan menerima uang untuk calon pejabat kepala dusun (Kadus) dan sekretaris desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Para tersangka yakni AS (Kades Tambirejo), A (Kades Tanjunganyar), H (Kades Banjarsari), MJ (Kades Mlatiharjo), MR (Kades Medini), S (Kades Sambung), P (Kades Jatisono) dan T (Kades Gedangalas).
“Para tersangka ini menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Selasa (22/11/2022).
Jumlah uang yang diminta para tersangka itu bervariasi, mulai dari Rp150juta untuk jabatan Kadus dan Rp250juta-Rp300juta untuk jabatan Sekdes. Penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp470juta dari perbuatan itu.
Barang bukti lainnya sebuah ponsel, pembayaran satu kamar dan meeting room Hotel Horison Kota Lama Semarang, dokumen-dokumen pendaftaran calon peserta yang akan mengikuti seleksi, perjanjian kerjasama hingga dokumen hasil ujian seleksi serta dokumen surat keputusan Kades tentang pengangkatan 15 perangkat desa.
Selain itu, penyidik juga mengantongi barang bukti rekaman CCTV penyerahan uang di Masjid Baitussalam Godong Demak di antara para tersangka ataupun terdakwa yang sudah masuk proses sidang.
Editor : Ahmad Antoni
perangkat desa kepala desa Kabupaten Demak ditreskrimsus polda jateng UIN Walisongo tersangka korupsi kades kepala dusun Sekretaris Desa
Artikel Terkait