8 kades tersangka korupsi pemilihan perangkat desa di Demak saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)

Pada 6 Desember 2021 dilaksanakan ujian seleksi itu oleh FISIP UIN Walisongo Semarang. Mereka yang sudah membayar diloloskan seleksi dan dilantik jadi perangkat desa. Diketahui, dari unsur makelar ataupun dari pihak UIN Walisongo itu sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.  

“Para pemberinya (perangkat desa terpilih) kita akan lakukan pemeriksaan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” lanjut Dwi Subagio.

Kepala Subdirektorat Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Gunawan menyebutkan, pihaknya memang baru bisa menyita uang total Rp470juta dari kasus ini dari temuan awal adanya total Rp2,7miliar.

“Kemana-mana saja nanti kita telusuri, juga bisa terlihat dari persidangan yang sedang berlangsung (tersangka lain yang kini jadi terdakwa persidangan),” tambah Gunawan.

Para tersangka 8 kades itu tak dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penyidik, di antaranya melihat tidak ada niat melarikan diri ataupun usaha menghilangkan barang bukti dari para tersangka ini. Berkasnya sendiri sudah dinyatakan lengkap dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Mereka ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 13 UU31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang perubahan UU31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal Rp50juta dan maksimal Rp250juta.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network