Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya Polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.
7. Pelaku dan Korban Hidup Berdua di Rumah
Kapolres mengungkap pelaku dan korban hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu diduga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.
8. Pelaku Benturkan Kepala Korban Berkali-kali
Dari hasil penyidikan petugas kepada pelaku, bahwa pelaku menjelaskan secara gamblang apa yang dilakukan pelaku terhadap ibunya, dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali kali, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul.
Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi, bahwa terdapat beberapa luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan pendarahan pada permukaan otak, patah tulang dasar tengkorak.
9. Pelaku Mengaku Emosi Karena Sering Diomeli Korban
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya akibat terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur. Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU nomor 1 tahun 1946, pasal 338 jo pasal 351 KUHP.
Editor : Ahmad Antoni
kapolres sragen polres sragen pembunuhan sadis anak kandung ibu kandung Kabupaten Sragen jawa tengah pembunuhan pendarahan polda jateng
Artikel Terkait