SEMARANG, iNews.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif mulai Januari 2022. Selama satu bulan, terekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kami capture (rekam) dan foto. Lalu kami konfirmasi dan validasi,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Jumat (4/2/2022).
Dijelaskannya, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda juga secara elektronik melalui BRIVA.
Sejak 3-31 Januari 2022, telah terekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE. “Capture terbanyak dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” katanya.
Jenis pelanggaran terbanyak, lanjutnya, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng, Peni Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait