Selain itu, kata dia, petugas juga mengedukasi sopir untuk meningkatkan kesadarannya dalam mentaati peraturan lalu lintas. Sopir juga diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan perbuatan itu kembali dan mentaati peraturan lalu lintas.
"Sopir juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dengan menyatakan kesalahannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Salatiga mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap sopir angkutan umum ini karena sudah dianggap membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya
"Aksi oleng seperti ini sudah sangat membahayakan keselamatan diri dan orang lain sehingga kita laksanakan tindakan tegas," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya kejadian seperti ini menjadi pembelajaran bagi pengemudi dan juga masyarakat lainnya bahwa ketika berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas. "Jadikan keselamatan adalah nomer satu," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait