Dia menyebutkan bahwa JS merupakan warga Aceh yang tinggal di Tegal dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.
Setelah keluar dari Lapas Narkotika, pihaknya melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata yang bersangkutan masih tetap mengedarkan obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Setelah kami membuntuti selama tiga hari, saat melintasi depan SPBU Kalibogor terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga kaitannya dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan JS, kata dia, tim Satresnarkoba menemukan obat tramadol sekitar 60 butir, heximer sekitar 400 butir, dan uang sebesar Rp350.000.
"Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JS. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polresta banyumas Kabupaten Banyumas narkoba satnarkoba Menangkap penangkapan residivis psikotropika obat-obatan Menabrak
Artikel Terkait