Enam ruas yang dialihkan arus lalu lintasnya pada waktu tertentu tersebut antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda dan Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang.
"Ini kelanjutan PKM yang sebelumnya. Masyarakat diharapkan menaati imbauan pemerintah," katanya, Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi Covid-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan PKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Berkaitan dengan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur kesehatan yang baik. "Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait