"Sampai saat ini Bawaslu masih melakukan proses penelusuran apakah benar terjadi peristiwa dugaan politik uang. Jadi sampai sampai hari ini masih kami telusuri, masih kita dalami memang sudah ada yang diproses register tapi rata-rata memang masih dalam proses penelusuran, pendalaman," katanya.
Bawaslu tak segan membawa kasus dugaan politik uang itu ke jalur hukum bila ditemukan bukti dan fakta. Pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait