Barang bukti dugaan pelanggaran politik uang. (Foto: Antara/Fathur/Ist)

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 Tahun 2016 ayat (2) berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Kalau misalnya nanti hasil penelusuran menunjukkan bahwa memang ada bukti-bukti dan dan faktanya memenuhi unsur dugaan pelanggaran, tentu Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network