Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 Tahun 2016 ayat (2) berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
"Kalau misalnya nanti hasil penelusuran menunjukkan bahwa memang ada bukti-bukti dan dan faktanya memenuhi unsur dugaan pelanggaran, tentu Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait