Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sapi di Mapolresta Banyumas, Sabtu (15/1/2022). Foto: ANTARA/Sumarwoto.

"Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada 22 Desember 2021," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor sapi jenis simental hasil curian dan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana beserta surat-suratnya.

Menurut dia, AP dan T saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kawanan pencuri sapi itu tidak hanya beraksi di Jawa Tengah. Namun juga di Jawa Barat.

"Kami masih mendalami kasus ini dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan, kawanan tersebut diketahui telah melakukan pencurian sapi sejak tahun 2015 di Jawa Barat.

Selanjutnya pada tahun 2017 mencuri seekor sapi di Kabupaten Wonosobo, bulan September 2021 mencuri seekor sapi di Kecamatan Leksono (Wonosobo), bulan November 2021 mencuri seekor sapi betina di Kecamatan Karanglewas (Banyumas). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network