Modus pelaku melakukan aksinya ialah dengan mencongkel jendela gudang dengan menggunakan linggis. Dari ke empat lokasi pencurian total kerugian yang dialami perajin konveksi mencapai Rp300 juta.
“Terungkapnya pelaku dari laporan korban ke pihak kepolisian. Setelah melakukan pengejaran kita berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan, Senin (19/4/2021).
“Dari tangan para pelaku, kami menyita 20 kodi baju gamis serta 15 lembar bahan kain,” katanya. Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait