Para pelaku dan barang bukti pencurian baju gamis digelar di Mapolres Pekalongan. (iNews/Suryono Sukarno)

Modus pelaku melakukan aksinya ialah dengan mencongkel jendela gudang dengan menggunakan linggis. Dari ke empat lokasi pencurian total kerugian yang dialami perajin konveksi mencapai Rp300 juta.

“Terungkapnya pelaku dari laporan korban ke pihak kepolisian. Setelah melakukan pengejaran kita berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan,” kata  Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan, Senin (19/4/2021).

“Dari tangan para pelaku, kami menyita 20 kodi baju gamis  serta 15 lembar bahan kain,” katanya. Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network