Sementara berdasarkan keterangan tersangka, upaya untuk membegal korban yang berboncengan sepeda motor itu dilakukan dua kali.
Pelaku sempat mencoba menendang sepeda motor korban saat melintas di seputaran Stasiun Poncol Semarang. "Waktu saya tendang pertama tidak jatuh," kata tersangka
Dia kemudian mengejar korban hingga kembali menendang sepeda motor korban di depan Kantor Wali Kota Semarang hingga jatuh. Dia kemudian mengambil dua telepon seluler dan dompet milik korban yang tergeletak di jalan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait