Tersangka WN (memakai baju tahanan) saat diamankan di Mapolres Sukoharjo. Foto: Ist.

Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan tidak sengaja melindas korban yang saat itu terkapar di badan jalan pada minggu sekitar pukul 02.30 WIB. Dia diduga dalam kondisi mabuk miras memacu sepeda motor dengan kencang. Sedangkan lokasi korban tergeletak gelap kurang penerangan. Sepeda motor  melindas bagian kepala korban. 

WN mengaku sebelum peristiwa, dia sempat melihat beberapa orang tengah minum minuman miras di lokasi kejadian. Diduga korban juga dalam kondisi mabuk saat tertidur di jalan.

Dugaan korban mabuk miras diakui dua teman korban sesama pekerja proyek. Ketiganya sempat menenggak miras sebelum masing-masing tidur. Esok harinya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi penuh darah di tempat mereka pesta miras. 

Pelaku WN dijerat dengan pasal 310 KUHP dan pasal 312 UU LAJ Nomor 22 tahun 2019 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp75 juta.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network