“Pengungkapan kasus berawal dari video pencurian kuda delman yang viral di media sosial. Dari penyidikan, keduanya nekat mencuri karena ingin memiliki kuda, dan tidak berencana untuk menjual,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
Pemilik kuda, Isnadi mengaku panik saat mengetahui kudanya hilang usai ditinggal salat Jumat. Kini dia lega dan bersyukur karena kuda dan delman yang ditaksir seharga Rp23 juta berhasil ditemukan. Dalam keseharian, keberadaannya digunakan untuk mencari nafkah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti seekor kuda beserta delman diserahkan kepada pemiliknya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait