Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat memberika keterangan pers, Rabu (24/11/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Sedangkan kasus dugaan pencabulan berawal ketika pelaku mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi, Solo, 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Alasannya untuk membahas permasalahan yang sedang dialami korban. 

Pelaku mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan. Muslihat yang disampaikan terdahulu disampaikan lagi pada saat  itu.

Apa yang dijanjikan membuat korban tidak bisa menolak apa yang diinginkan pelaku. Setelah itu, terjadi perbuatan cabul di dalam mobil milik pelaku di kawasan Banyuanyar, 19 September 2021 sekitar pukul 24.30 WIB.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya, awal November 2021. Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network