Satreskrim Polres Blora mengamankan seorang kepala desa dan pendamping lokal desa (PLD) Desa Beganjing, Kecamatan Japah.(Foto: Ilustrasi/Ist)

BLORA, iNews.id - Satreskrim Polres Blora mengamankan seorang kepala desa dan pendamping lokal desa (PLD) Desa Beganjing, Kecamatan Japah. Keduanya diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) persyaratan penjaringan tes perangkat desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. "Ya Mas, mulai kemarin," kata AKP Setiyanto, Senin (21/2/2022).

Kedua tersangka yang diamankan bernama Kasno (Kepala Desa) dan Muh Ramli (pendamping desa). Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.

Sebelumnya, Polres Blora pada Selasa (15/2/2022) lalu, telah menggelar pers rilis di halaman Mapolres Blora, kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, masih dalam penyelidikan polisi.

Dari sepuluh laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.

"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," kata  Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora pada Selasa (15/2).


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network