‘’Meski agak sulit memantau sedikitnya 35 juta penduduk Jateng, yang banyak, namun kami berkomitmen melakukan literasi terkait dengan hal itu. Butuh teknologi dan kreativitas, kata Saleh.
Pihaknya mendukung upaya literasi untuk menangkal hoaks. Dengan memberi informasi dan edukasi bagi masyarakat. Termasuk membuat Satgas Hoaks, jika memang dibutuhkan. Literasi penting, bisa dilakukan baik itu lewat media online maupun cetak,’’ katanya.
Di sisi lain, kata dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait