Karena izin perumahan tak kunjung terbit, kemudian EYU melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga. "Setelah penyelidikan, kami mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan,” kata Kapolres. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp10 juta, sejumlah perhiasan emas yang dibeli dengan uang yang diduga digelapkan. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait