SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah menemukan dugaan penyimpangan bantuan dana desa yang bersumber bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jateng tahun anggaran 2020-2022. Penanganan kasus ini berkolaborasi dengan pihak eksternal.
Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. Ini berkaitan dengan laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan korupsi bankeu ke desa-desa di 3 kabupaten yakni Wonogiri, Karanganyar dan Klaten.
“Disimpulkan ditemukan dugaan penyimpangan Bankeu Provinsi Jateng tahun anggaran 2020-2022,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Selasa (5/12/2023).
Namun demikian, Kombes Dwi belum merinci berapa dugaan uang yang dikorupsi itu. Dia juga menyebutkan belum ada penetapan tersangka dari dugaan korupsi ini.
Dia menyebutkan total bantuan yang diterima desa-desa di Jateng pada tahun anggaran itu dari Rp1 triliun sampai Rp2 triliun. “Untuk Klaten sekira Rp60 miliar, Wonogiri dan Karanganyar sekira Rp40 miliar,” sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni
dugaan korupsi dana desa polda jateng Bantuan keuangan Bankeu Provinsi Jateng pemilu bareskrim mabes polri
Artikel Terkait