Penanganan kasus ini, dia mengatakan Polda Jateng bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, yakni kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Bawaslu Jateng hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Provinsi Jateng.
“Kami tangani aduan ini tidak terkait dengan pemilu,’ tegas Kombes Dwi seraya menyebut Polda Jateng berkolaborasi dengan pihak-pihak tersebut untuk penanganan kasus ini.
Saat ditanyakan apakah akan ada penundaan penanganan kasus ini sebab berkaitan dengan Pemilu, Kombes Dwi mengatakan hal itu akan dilakukan evaluasi terus-menerus di tahapan demi tahapan dengan instansi ataupun APH lainnya yang dilibatkan.
Sadhu Sudiyarto dari Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng yang hadir di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng siang itu mengemukakan pihaknya juga terlibat untuk penanganan kasus ini. “Dugaan pelanggaran Pemilu (pada kasus ini) belum kami temukan,” kata Sadhu.
Editor : Ahmad Antoni
dugaan korupsi dana desa polda jateng Bantuan keuangan Bankeu Provinsi Jateng pemilu bareskrim mabes polri
Artikel Terkait