Ketua DPRD Rembang Supadi saat memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor Bawaslu setempat, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Sepuluh orang dipanggil guna didengar keterangannya. 

“Pelapor kami mintai keterangan pertama tadi pagi dan setelah itu terlapor, semua hadir. Masing-masing terlapor dirinci sangkaannya, intinya merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,“ kata Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, Senin (1/2/2021). 

Klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, lanjutnya, terkait sembilan laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu. Setelah klarifikasi, hasilnya menjadi bahan rapat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Rembang. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network