Sekaligus menentukan laporan apakah layak diteruskan ke proses hukum atau tidak. Pihaknya bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) mempunyai waktu lima hari. Apabila tidak memenuhi unsur pelanggaran, kasus harus dihentikan melalui rapat pleno Gakkumdu di pembahasan kedua.
Namun jika memenuhi unsur, selanjutnya ditingkatkan ke Kepolisian. Diperkirakan Jumat atau Sabtu pekan ini sudah selesai pembahasan kedua. Sedangkan dari informasi yang dihimpun, terdapat sepuluh orang terlapor yang diklarifikasi Bawaslu.
Salah satunya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Rembang Moch Daenuri. “Saya heran kenapa percepatan pencetakan KTP elektronik sebelum Pilkada dipermasalahkan. Padahal kebijakan merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Moch Daenuri.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait