Sampai di RSUP dr Kariadi Semarang, Eddy langsung mendapatkan perawatan medis lebih lanjut sehingga diharuskan rawat inap pada pukul 18.00 WIB. Pihak keluarga yakni istri Eddy juga ikut mendampingi selama di RSUP dr Kariadi.
Pada Rabu (29/11) berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi pasien oleh dokter rumah sakit setempat dinyatakan kondisi Eddy sudah mulai membaik sehingga dijadwalkan untuk bisa kembali ke Lapas Kelas I Semarang pada Kamis (30/11/2023).
Namun, pada Kamis (30/11) pukul 05.11 WIB, pihak RSUP dr Kariadi menyatakan bahwa pasien Eddy Rumpoko meninggal dunia karena cardiac arrest alias henti jantung. Petugas piket malam yang berjaga di sana menyampaikan kepada dokter lapas bahwa Eddy Rumpoko dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
“Kami Lapas Kelas I Semarang mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya warga binaan ER. Lapas Kelas I Semarang telah berkoordinasi dengan keluarga warga binaan yang bersangkutan untuk menerima dengan ikhlas atas kematian yang bersangkutan. Lapas Kelas I Semarang telah berkomitmen dan bertanggungjawab dalam pemulasaran jenazah sampai ke rumah duka,” sambungnya.
Madjid menyebut, saat ini jenazah sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga dengan disertakan penyerahan barang-barang pribadi milik almarhum. Proses serah terima dilaksanakan di kamar jenazah RSUP dr Kariadi, disaksikan oleh petugas dan pihak keluarga.
“Selanjutnya jenazah dibawa oleh pihak keluarga ke Malang dan rencana akan dimakamkan di TMP Batu, Malang, Jawa Timur,” ujar Usman Madjid.
Editor : Ahmad Antoni
eddy rumpoko wali kota batu RSUP Dr Kariadi rsup dr kariadi semarang Lapas Kelas I Semarang Lapas Semarang diabetes Gangguan Jantung
Artikel Terkait