Mobil Toyota Avanza yang menjadi barang bukti kasus penggelapan yang diungkap Polres Magelang. Foto: Ist.

Karena tidak bisa mengembalikan mobil korban, GL kabur ke daerah Bantul, Yogyakarta. Tersangka bersembunyi di rumah teman lamanya untuk menghindari korban.

“Setelah itu, tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melapor ke Polsek Salaman,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui tempat persembunyian GL. Ia lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Magelang.

"Tersangka kami tangkap di daerah Bantul. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti mobil yang digadaikan. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network