Pasangan calon nomor urut 01, Harno-Bayu Andriyanto. (Foto: Musyafa Musa)

Ia beralasan kalau melihat sejumlah gugatan Pilkada di MK sebelumnya, majelis hakim mengesampingkan selisih suara tersebut. Sepanjang ada pelanggaran serius dan dapat dibuktikan, tetap bisa masuk persidangan. Bahkan ada yang sampai pemungutan suara ulang, akhirnya menang.

“Ini nggak hanya sekedar peraturan, tapi ada kebiasaan baru di MK yang banyak mengesampingkan hal itu. Sudah pernah kok yang selisihnya lebih dari 1 persen, masuk sidang dan menang setelah PSU, “ kata Gulo.

Ia juga optimis gugatannya akan membuahkan hasil positif untuk pasangan Harno – Bayu. “Sangat optimis, ngapain saya capek-capek ke Jakarta kalau nggak optimis, “ ujarnya.

Permohonan gugatan Harno – Bayu saat ini sedang dilengkapi, karena mendapatkan waktu 3 hari sejak mengajukan gugatan, hari Kamis (17/12/2020) lalu. Dokumen diserahkan ke MK hari Senin besok (21/12/2020). Setelah itu menunggu informasi lebih lanjut.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network