Menurutnya, dugaan pelanggaran di 47 TPS tersebar di 11 kecamatan. Namun pihaknya mengakui fokusnya lebih ke 5 kecamatan. Ia berharap nantinya diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kecamatan mana saja, saya nggak hafal mas, kebetulan saya masih di jalan. Tapi poin-poinnya itu. Jadi 47 TPS itu ada faktanya, nggak hanya omong saja. Kita berharap dilakukan PSU, “ ujarnya.
Disinggung selisih suara antar pasangan calon di Kabupaten Rembang 1,3 persen, berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk daerah yang berpenduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 Juta jiwa seperti Kabupaten Rembang, gugatan akan ditangani jika selisih suara paling banyak 1 persen, Gulo menilai hal itu aturan lama.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait