Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Semua dalil dari pemohon akan dijawab, meski sebenarnya dalam proses rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan maupun kabupaten, pihaknya sudah menanggapi setiap keberatan yang diajukan saksi.
“Saya rasa kami sudah optimal menjelaskan tiap keluhan yang diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 01 (Harno – Bayu-Red). Meski demikian, kami menghormati hak pasangan calon mengajukan keberatan di MK, “ kata Musoffa.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro, dengan 214.237 suara. Sedangkan pasangan Harno – Bayu Andriyanto memperoleh 208.736 suara atau hanya selisih 5.501 suara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait