Jaksa juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana akan dilakukan apabila telah didukung alat bukti yang memadai.
"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu, dalam proyek DJKA dia kdudukannya adalah PPK. Selaku PPK yang bersangkutan terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor, dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh salah satunya kepada Gus Miftah," ucap JPU KPK, Greafik Loserte.
Pada sidang yang sama, terdakwa Sudewo, Bupati nonaktif Pati kembali membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, terkait proyek pembangunan jalur rel ganda.
"Pak Nur Hidayat menyanggah bahwa tidak pernah menerima uang Rp.721 juta dari Pak Bernard. Artinya juga saya tidak pernah menerima uang itu," ucap Sudewo.
Persidangan mendapat perhatian dari keluarga terdakwa dan sejumlah warga Kabupaten Pati yang hadir memberikan dukungan. Untuk menjaga keamanan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.
Sementara itu, sidang perkara terpisah yang menjerat Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait