SUKOHARJO, iNews.id - Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima pengajuan dispensasi pernikahan dari warga usia muda. Mirisnya, penyebab pengajuan menikah usia dini ini didominasi karena pemohon hamil sebelum menikah.
Hingga bulan September 2021 ini, Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo menerima 136 pengajuan dispensasi menikah dari warga usia muda. Dari pengajuan tersebut, 126 permohonan telah diputuskan.
Sedangkan di tahun 2020, pengajuan dispensasi pernikahan ada 203 pemohon dan diputus 197 dispensasi. Meningkatnya dispensasi pernikahan ini hampir keseluruhan disebabkan adanya hamil sebelum menikah.
Pihak Pengadilan Agama tidak bisa menolak permohonan dispensasi menikah bila alasan yang disertakan kuat (hamil dahulu). Mengingat ada hak-hak anak yang menjadi pertimbangan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait