Namun bila alasan tidak darurat, Pengadilan Agama tetap menganjurkan untuk menunda sesuai umur yang diperbolehkan.
“Saat ini batas minimal sebagai syarat menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan laki-laki usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun untuk menikah,” kata Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino, Rabu (3/11/2021).
“Dari dispensasi tersebut juga terdapat beberapa yang mengalami perceraian dengan berbagai alasan. Seperti belum siap mental maupun masalah ekonomi,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait