Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima pengajuan dispensasi pernikahan dari warga usia muda. Mirisnya, pengajuan didominasi pemohon hamil sebelum menikah. (foto ilustrasi)

Namun bila alasan tidak darurat, Pengadilan Agama tetap menganjurkan untuk menunda sesuai umur yang diperbolehkan.

“Saat ini batas minimal sebagai syarat menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan laki-laki usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun untuk menikah,” kata Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino, Rabu (3/11/2021).

“Dari dispensasi tersebut juga terdapat beberapa yang mengalami perceraian dengan berbagai alasan. Seperti belum siap mental maupun masalah ekonomi,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network