SEMARANG, iNews.id – Sejumlah orang dan pengelola toko kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang, Senin (11/1/2021) malam. Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, dan pihak terkait pun mengambil tindakan tegas.
Tim berkeliling kota memantau sejumlah titik di kawasan Tlogosari, Jalan Medoho, Jalan Gajah Raya, dan lainnya. Seluruh pusat perbelanjaan tutup tepat waktu. Namun, masih ada sejumlah toko yang tidak mengindahkan waktu operasional yang ditentukan. Beberapa orang yang melintas pun masih ada yang tidak menggunakan masker.
Petugas memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar. Toko yang masih beroperasi melebihi pukul 21.00 langsung disegel. Mereka yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait