Tim gabungan saat menyegel toko karena melanggar aturan PPKM di Semarang, Senin (11/1/2021) malam. (Istimewa)

“Mulai hari ini (11/1) sampai nanti (25 Januari), kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi. Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada bupati dan wali kota. 

Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. 

Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network