“Mulai hari ini (11/1) sampai nanti (25 Januari), kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi. Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada bupati dan wali kota.
Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait