Tim gabungan saat menyegel toko karena melanggar aturan PPKM di Semarang, Senin (11/1/2021) malam. (Istimewa)

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.

“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar, dikutip dari website resmi Pemprov Jateng, Selasa (12/1/2021).

Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Sehingga diharapkan dalam waktu 14 hari ke depan bisa mengurangi kasus Covid-19.

“Mereka (pemilik toko yang disegel) akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” ujar dia.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network