Tersangka MS saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Jepara, Senin (10/10/2022). Foto: Ist.

“Tersangka gelap mata dan spontan menganiaya korban," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya.

Ada pun barang bukti yang diamankan, antara lain dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana dan satu kemeja lengan panjang. 

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network