SOLO, iNews.id - Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa. Kedua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) merupakan panitia penyelenggara Diklatsar Menwa.
Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang. Petugas Polresta Solo menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Dalam konferensi pers tampak dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho.
Kapolresta menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. "Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolresta solo polresta solo tersangka mahasiswa uns Rektor UNS polda jateng Diklatsar Menwa M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait